CIANJURUPDATE.COM – Usai diduga terkait utang siluman, kini PT SJC (Suplai Jasa Cianjur) angkat bicara mengenai kasus tersebut.
Kuasa Hukum PT SJC, Reni Setiawati, mengatakan, posisi SJC saat itu hanya sebagai mitra kerja channeling yang tugas pokoknya mencari petani yang ingin bekerja sama dalam budidaya pertanian dengan PT Crowde.
“Jadi, setelah para petani tersebut berminat untuk bekerja sama, maka nantinya proses selanjutnya dilaksanakan oleh PT Crowde, baik dari sosialisasi mengenai sistem dan skema kerja,” ungkapnya, Rabu (23/4/2025).
BACA JUGA: Polres Cianjur Buka Posko Pengaduan Kasus Utang Siluman Ratusan Petani
Ia menerangkan, awalnya ia tidak mengetahui adanya masalah bahwa tiba-tiba petani memiliki utang kepada bank.
“Karena untuk soal teknis lebih jauh, seperti besaran pinjaman, itu langsung dari PT Crowde,” katanya.
Lanjutnya, pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak PT Crowde terkait permasalahan yang timbul di Cianjur Selatan.
BACA JUGA: Ratusan Petani Cianjur Diduga Jadi Korban Utang Fiktif Rp11,2 Miliar
“Jadi, nanti pihak dari PT Crowde yang akan menyikapi permasalahan tersebut agar segera selesai,” ucapnya.
Dia menyebut, negara ini adalah negara hukum, bukan negara media sosial. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan secara materiil, maka bisa menempuh upaya hukum untuk mendapatkan keadilan.
“Jangan hanya menggiring opini publik yang kadang bisa menyesatkan dan tidak sesuai kebenaran materiil di lapangan,” tegasnya.
“Kita pun harus bijak dalam menggunakan media sosial, jangan ada unsur menghasut atau fitnah, kecuali siap menerima konsekuensi hukum,” ucapnya.
Sementara itu, Pengacara dari Fans & Law Firm, Fanpan Nugraha, mengatakan bahwa modus yang digunakan adalah PT Crowde menugaskan PT SJC untuk membentuk kelompok Sobat Petani (Sopan) sebagai koordinator.
“Jadi, Sopan tersebut saat di lapangan menawarkan program tanam, di antaranya talas beneng,” ungkapnya.
BACA JUGA: Harga Gabah Cianjur Anjlok Saat Musim Panen 2025, Petani Merugi
Ia melanjutkan, setelah menawarkan program tersebut, para petani diminta untuk mengumpulkan data-data pribadi mereka.
Editor: Afsal Muhammad