Berita
Tersangka Korupsi Agrowisata Cianjur Ditahan, Fakta Baru Terungkap
Bantuan berasal dari anggaran Kementerian Pertanian dan seharusnya digunakan untuk pengembangan sektor wisata di Kota Santri.
DNF dan SO dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:DPKHP Cianjur Berkomitmen Membangun Zona Integritas untuk Pencegahan Korupsi
Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai lebih dari 5 tahun penjara.