Berita

Tersangka Korupsi Agrowisata Cianjur Ditahan, Fakta Baru Terungkap

Bantuan berasal dari anggaran Kementerian Pertanian dan seharusnya digunakan untuk pengembangan sektor wisata di Kota Santri.

DNF dan SO dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:DPKHP Cianjur Berkomitmen Membangun Zona Integritas untuk Pencegahan Korupsi

Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai lebih dari 5 tahun penjara.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button