CIANJURUPDATE.COM – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana agrowisata, berinisial DNF, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Ia beralasan sakit dan sedang dirawat di Jakarta.
Kejari Cianjur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni DNF dan SO.
BACA JUGA: Dua Pegawai Jadi Tersangka Korupsi Agrowisata Cianjur, Negara Rugi Rp 8 Miliar
Hingga kini, baru tersangka SO yang berhasil diamankan.
SO diketahui merupakan pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pembangunan agrowisata tersebut.
“Yang baru diamankan satu orang, dia pegawai swasta,” ujar Kepala Kejari Cianjur, Kamin, kepada media, Selasa (14/11/2024).
BACA JUGA: Sejarah dan Tema Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2024, Menguatkan Komitmen untuk Indonesia Maju
DNF, seorang pegawai Kementerian Pertanian, hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.
“DNF sudah kami panggil tapi tidak datang. Alasannya sakit. Kami cek memang ada di salah satu rumah sakit di Jakarta,” tambah Kamin.
Menurutnya, Kejari Cianjur akan tetap mengikuti prosedur hukum.
BACA JUGA: DPKHP Cianjur Berkomitmen Membangun Zona Integritas untuk Pencegahan Korupsi
Jika DNF tidak hadir pada panggilan berikutnya, maka penjemputan paksa akan dilakukan.
“Ada tahapannya, panggilan pertama sampai ketiga. Kalau tidak kunjung memenuhi panggilan, kami akan jemput paksa. Yang jelas DNF juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana bantuan pembangunan agrowisata di Cianjur.
Penegak hukum terus mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.