Berita

Tersangka Pencuri Motor Ditangkap Polsek Warungkondang, Satu Orang Masih DPO

CIANJURUPDATE.COM, Warungkondang – Polsek Warungkondang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang mengancam korban dengan golok. Satu tersangka masih buron dan dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan laporan polisi No 145/X/ 2020 per 1 Oktober 2020, tentang curas sepeda motor sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP dengan korban Randi Nugraha (16), warga Kampung Cangkudu, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

“Dalam peristiwa tersebut korban mengalami kerugian satu unit motor Honda CBR Nopol F 2052 ZS, ditaksir seharga Rp30 juta,” ujar Kapolsek Warungkondang, Kompol Surachman B Abdullah saat dikonfirmasi Cianjur Update, Jumat (20/11/2020).

Ia mengungkapkan, tersangka curas atas nama Herman alias Bajra (31), ditangkap berikut barang bukti satu bilah golok bergagang kayu dan bersarung kayu di rumahnya di Kampung Bangkuong, Desa Kebonpeuteuy, Kecamatan Gekbrong, Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 02.00 Wib dini hari.

“Selain barang bukti tersebut, dari rumah tersangka ditemukan pula dua unit sepeda motor jenis Revo tanpa plat nomor dan motor Beat tanpa adanya kelengkapan surat kendaraan. Sementara untuk barang bukti motor CBR masih dalam pengembangan lidik di daerah Cipanas,” bebernya.

Ia mengatakan, Honda CBR milik korban menurut tersangka Herman dijual di wilayah Cipanas, kemudian pihaknya pun mengejar ke Cipanas. Tapi tersangka tidak mengetahui rumahnya, dia hanya menunjukkan suatu tempat di pinggir jalan dekat Taman Bunga.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button