Berita

Terungkap! Pelaku Pencabulan di Campakamulya Cianjur Cekok Film Porno pada Korban

“Korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku sebanyak kurang lebih 11 kali,” tambahnya.

Polisi pun mengamankan barang bukti HP milik JJ. Pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 e UU no.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang undang undang perlindungan anak menjadi undang undang.(ian/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button