Terungkap! Pelaku Pencabulan di Campakamulya Cianjur Cekok Film Porno pada Korban

CIANJURUPDATE.COM, Campaka – Kasus pencabulan di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten Cianjur tak lepas dari dampak film porno yang sering ditonton pelaku berinisial JJ. Pelaku kerap mencekok korban berinisial R untuk menonton film porno. Barang bukti berupa Smartphone milik tersangka pun menjadi barang bukti yang disita Polsek Campaka.

Diketahui, korban pencabulan berinisial R merupakan seorang pria berusia 15 tahun asal Campakamulya Cianjur. Kasus itu terungkap ketika orang tua korban melaporkan JJ pada Polsek Campaka pertengahan September 2020 lalu. Polisi pun bergerak dan menangkap pelaku yang masih satu desa dengan korban.

Mulanya, korban bercerita pada ayahnya Rabu (16/9/2020) lalu. R menceritakan JJ awalnya mulai mendekati dengan cara mengajak korban ngobrol-ngobrol. Pelaku juga terkadang suka memberikan korban uang untuk jajan atau membeli pulsa.

“Kemudian JJ suka memberikan HP-nya kepada korban, memberikan tontonan film porno.” kata Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi, kepada Cianjur Update, Jumat (25/9/2020).

Sekitar bulan Agustus korban menginap di rumah neneknya. Saat itu Jujun juga ikut menginap. Awalnya korban dan pelaku berbaring di tengah rumah. Pelaku memberikan HP miliknya dan menyetel film porno untuk ditonton oleh korban.

Saat itu pelaku menyuruh korban menonton di kamar saja dan korban pun masuk ke dalam kamar. Tidak lama kemudian, pelaku mengikuti korban ke dalam kamar.

“Awalnya pura-pura tidur di samping korban, namun tiba-tiba meraba-raba kemaluan korban yang sudah terangsang sambil membuka celana korban. Pelaku menciumi leher korban dan kemudian mengisap alat kelamin korban sedemikian rupa,” tambahnya.

Ajarkan Korban

Selain itu, korban juga diajarkan oleh pelaku untuk bisa mengisap alat kelaminnya hingga R pun menuruti kemauannya. Setelah itu pelaku pulang ke rumahnya dan mengatakan kepada korban untuk tidak menceriterakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

“Korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku sebanyak kurang lebih 11 kali,” tambahnya.

Polisi pun mengamankan barang bukti HP milik JJ. Pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 e UU no.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang undang undang perlindungan anak menjadi undang undang.(ian/rez)

Exit mobile version