Berita

Terungkap! Pembunuhan di Tegalega Dipicu Motor Sport

Setelah itu, para pelaku meninggalkan mayat korban. Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah yang turun langsung memantau rekonstruksi tersebut mengatakan, pelaku terancam dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340, 339, 338, dan 365 dengan ancaman pidana seumur hidup.

“Karena salah satu korban ada yang masih di bawah umur, ancaman hukumannya dikurangi sepertiganya,” ujarnya kepada wartawan.

Di lain pihak, kerabat korban, yang enggan disebutkan namanya hadir menyaksikan. Ia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan semoga tidak mengulangi perbuatannya.
“Inginnya dihukum sebanding, agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutupnya.(arm)

Reporter : Ario Rosmana

Editor : Rizky Fadillah

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button