Berita

Terungkap! Peran Tiga Anak Buah John Kei yang Ditangkap di Cianjur

Kemudian inisial YBR yang ditangkap di rumahnya di Rama Plaza, Jati Makmur, Bekasi pada Kamis malam kemarin. Ia ikut dalam perencanaan, tapi tidak ikut saat eksekusi ke lapangan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api.(ega/rez/bbs)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button