Terungkap! Peran Tiga Anak Buah John Kei yang Ditangkap di Cianjur

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Tiga anak buah John Kei ditangkap di Cianjur. Mereka berinisial WL, FGU, dan FHL. Tersangka yang berinisial WL disebut sebagai pelaku pelepas tujuh tembakan saat menyerang rumah Nus Kei di Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (21/6/2020) lalu.

Ketiga pelaku ditangkap di Kampung Simpang, Desa Cibodas, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, membeberkan peran ketiga anak buah John Kei yang ditangkap di Cianjur.

Ketiga pelaku kabur ke Cianjur setelah aksinya viral di sosial media. Yusri menjelaskan mereka melakukan penyerangan dengan memiliki peran masing-masing. “WL yang melakukan penembakan saat keluar dari kompleks yang mengenai sopir ojol. Dia juga melakukan pengrusakan di rumah Nus Kei,” ujarnya seperti diberitakan Tempo,Jumat (26/6/2020).

Pelaku yang berperan dalan melakukan perusakan adalah FGU. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa FGU juga telah menyiapkan bensin yang dikemas dalam kantong plastik, untuk membakar rumah Nus Kei. Namun saat itu hanya melemparkan bensin dan tak sempat menyulut api.

“Terakhir FHL, yang merupakan sopir kendaraan fortuner yang menabrak pintu gerbang dan menabrak security. Setelah membantu merusak, dia yang hantam pagar dan security,” ujar Yusri.

Pelaku Membawa Senjata Api

Polisi berhasil menyita satu pucuk senjata api jenis revolver dan 3 butir peluru yang dibawa WL. Tidak hanya itu senja api berisi 1 butir peluru, juga ikut diamankan.

Selain ada yang ditangkap di Desa Cibodas Kecamatan pacet, Yusri menuturkan bawa pihaknya juga telah menangkap 2 DPO lainnya, antara lain T yang menyerahkan diri di Polres Depok pada Rabu malam. T merupakan orang yang berperan dalam menghabisi nyawa anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau, di Kosambi, Jakarta Barat.

Kemudian inisial YBR yang ditangkap di rumahnya di Rama Plaza, Jati Makmur, Bekasi pada Kamis malam kemarin. Ia ikut dalam perencanaan, tapi tidak ikut saat eksekusi ke lapangan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api.(ega/rez/bbs)

Exit mobile version