Berita

Tes SKD CPNS 2021, Berikut Materi dan Nilai Ambang Batasnya!

  1. TIK

Mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.

  1. Profesionalisme

Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tuntutan Jabatan.

  1. Anti Radikalisme

Untuk menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021, disebutkan nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya.

Dalam tes SKD CPNS 2021, terdapat beberapa tes yang diujikan, yakni TWK, TIU, dan TKP.

Peserta harus melampaui nilai ambang batas SKD CPNS 2021 untuk bisa lolos tes.

Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021

Nilai Ambang Batas untuk Umum

TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166

Nilai Ambang Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70
Total SKD: 286

Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude

TIU: 85
Total SKD: 311

Nilai Ambang Khusus Disabilitas

TIU: 60
Total SKD: 286

Nilai Ambang Khusus Diaspora

TIU: 85
Total SKD: 311

Nilai Ambang Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60
Total SKD: 286

Nilai Ambang Khusus Umum: Dokter

TIU: 80
Total SKD: 311

Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2021

Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru dijadwalkan dimulai pada 2 September 2021.

Tes SKD dilakukan baik Instansi Pusat dan Instansi Daerah di Titik Lokasi BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN

Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button