CIANJURUPDATE.COM – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 sudah memasuki tahap tes SKD, berikut materi dan nilai ambang batasnya.
Dijadwalkan, ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai pada Kamis, (2/9/2021). Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi, dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti tes SKD CPNS 2021.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengeluarkan peraturan pelaksanaan tes SKD CPNS 2021.
Melalui Siaran Pers Nomor: 026/RILIS/BKN/VIII/2021, disebutkan bahwa tes SKD dimulai 2 September 2021.
Adapun mengenai materi SKD, terdapat tiga jenis tes yang diujikan, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nah, untuk bisa lolos SKD, pelamar CPNS 2021 harus bisa melampaui passing grade atau nilai ambang batas.
Nilai ambang batas CPNS 2021 sudah diatur dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Materi soal yang akan diujikan dalam tes SKD CPNS 2021ini juga tertuang Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021.
Materi soal SKD CPNS 2021:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Nasionalisme
Mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.
- Integritas
Bisa menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.
- Bela Negara
Mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
- Pilar Negara
Membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Bahasa Indonesia
Menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Kemampuan Verbal
- Analogi
Mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain.
- Silogisme
Mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan.
- Analitis
Mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
- Kemampuan Numerik
- Berhitung
Mengukur kemampuan hitung sederhana.
- Deret Angka
Mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka.
- Perbandingan Kuantitatif
Mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif.
- Soal Cerita
Mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
- Kemampuan Figural
- Analogi
Mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain.
- Ketidaksamaan
Mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar.
- Serial
Mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Pelayanan Publik
Mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
- Jejaring Kerja
Mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
- Sosial Budaya
Mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.
- TIK
Mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
- Profesionalisme
Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tuntutan Jabatan.
- Anti Radikalisme
Untuk menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021, disebutkan nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya.
Dalam tes SKD CPNS 2021, terdapat beberapa tes yang diujikan, yakni TWK, TIU, dan TKP.
Peserta harus melampaui nilai ambang batas SKD CPNS 2021 untuk bisa lolos tes.
Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021
Nilai Ambang Batas untuk Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Nilai Ambang Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total SKD: 286
Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude
TIU: 85
Total SKD: 311
Nilai Ambang Khusus Disabilitas
TIU: 60
Total SKD: 286
Nilai Ambang Khusus Diaspora
TIU: 85
Total SKD: 311
Nilai Ambang Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total SKD: 286
Nilai Ambang Khusus Umum: Dokter
TIU: 80
Total SKD: 311
Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2021
Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru dijadwalkan dimulai pada 2 September 2021.
Tes SKD dilakukan baik Instansi Pusat dan Instansi Daerah di Titik Lokasi BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN
Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Adapun pelaksanaan tes SKD dibagi menjadi tiga sesi dan empat sesi.
Lokasi dengan pelaksanaan tes SKD CPNS dalam tiga sesi, sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 – 09.40 Wib.
Meski begitu, pada pukul 06.30 sudah dimulai persiapan tes dengan registrasi dan pemerian PIN pada peserta hingga body checking.
Kemudian dilanjutkan dengan SKD sesi kedua, yakni dimulai pukul 11.00 Wib dengan waktu pelaksanaan 100 menit.
Sama seperti sesi pertama, peserta diberi waktu 90 menit untuk persiapan sebelum dilakukan pelaksanaan.
Setelah itu, sesi ketiga dilaksanakan pada pukul 14.00 Wib dengan persiapan dimulai pada 12.30 Wib.
Selanjutnya, untuk informasi lengkap jadwal SKD CPNS 2021 juga dapat dilihat di situs masing-masing instansi jika sudah diumumkan.(ct7/sis)