Nasional

Tewaskan Seorang Ibu di Wonogiri, Polisi Sita Rp217 Miliar dari Jaringan Pinjol Ilegal

CIANJURUPDATE.COM, Jateng – Polisi berhasil menyita uang senilai Rp217 miliar dari jaringan pinjol ilegal yang menewaskan seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, jumlah uang itu didapat dari rekening yang diduga sebagai penampungan dari para nasabah.

“Dari tujuh rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana tersebut, berhasil diblokir atau disita penyidik sebesar Rp217 miliar sekian,” ujarnya, Selasa (16/11/2021).

Bareskrim Polri menangkap 13 orang dari jaringan pinjol ilegal ini, di antaranya tiga orang Warga Negara Asing (WNA) dan 10 lainnya Warga Negara Indonesia (WNI).

Mereka adalah, RJ, JT, AY, AL, VN, HH, HC, MHD, JMS, HLD, GCY, WJS dan MLN. Tugasnya menyebarkan ancaman dan promosi dari pinjol ilegal itu.

Whisnu menjelaskan, pengungkapan jaringan pinjol ilegal ini berawal dari penangkapan tim penebar teror atau Desk Collection.

“Kemarin sudah diekspos kasus dengan pinjol ini terkait dengan Desk Collection ada tujuh orang, kemudian lanjut lagi dengan namanya PT Transfer Dana, PT AFT Asia AFT ya, ada empat tersangka,” kata Whisnu.

Menurut Whisnu setelah pihaknya menangkap pelaku Desk Collection dengan aplikasi Kredit Kilat/Kredit Kilat Pro.

Di mana, dalam proses penagihannya para pelaku menggunakan cara pengancaman, penghinaan, penistaan, dan mengirim gambar porno (asusila) yang ditransmisikan lewat SMS Blast kepada peminjam atas nama SNS.

Setelah dilakukan penindakan terhadap Desk Colection dari hasil pendalaman terdapat fakta bahwa PT. AFT bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button