
BACA JUGA: Peringatan Nuzulul Quran dan Gebyar ZIS 2025 di Cianjur Berlangsung Khidmat
Daftar Besaran THR dan Gaji ASN ke-13
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, berikut rincian besaran maksimal THR dan gaji ke-13 untuk berbagai golongan penerima:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural:
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non Struktural:
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.800
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
BACA JUGA: Cair! Ini Cara Menghitung dan Tips Mengelola THR agar Makin Bermanfaat
3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi:
- Pendidikan SD/SMP:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.052.600
- Pendidikan SMA/D1:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.861.200
- Pendidikan DII/DIII:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.524.200
- Pendidikan S1/DIV:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.825.800
- Pendidikan S2/S3:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 9.050.500