THR ASN 2025 Cair Hari Ini, Besaran dan Penerima Resmi Diumumkan

CIANJURUPDATE.COMTunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk ASN, TNI, Polri, serta pensiunan mulai dicairkan hari ini, Senin (17/3/2025). Dana tersebut akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima di seluruh Indonesia.

“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” ujar Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Selasa, 11 Maret 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 7 Maret 2025.

Aturan ini juga mencakup pembayaran gaji ke-13 yang akan diberikan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Lalu diberikan kepada para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” lanjut Prabowo.

BACA JUGA: Guru Dilarang Terima Parsel Jelang Lebaran, Disdikbud Cianjur Siap Beri Sanksi

THR yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang dibayarkan penuh sebesar 100 persen.

Sesuai Pasal 9 dalam aturan tersebut, sumber dana THR dan gaji ke-13 berasal dari APBN dan APBD.

THR yang dibiayai APBN dialokasikan untuk PNS dan PPPK di instansi pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai non-ASN di Lembaga Penyiaran Publik.

Sementara itu, THR yang berasal dari APBD diberikan kepada PNS dan PPPK yang bertugas di instansi daerah.

Pemberian tambahan penghasilan ini mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah serta aturan yang berlaku.

Komponen THR dan gaji ke-13 ditentukan berdasarkan pangkat, jabatan, serta peringkat atau kelas jabatan penerima.

BACA JUGA: Peringatan Nuzulul Quran dan Gebyar ZIS 2025 di Cianjur Berlangsung Khidmat

Daftar Besaran THR dan Gaji ASN ke-13

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, berikut rincian besaran maksimal THR dan gaji ke-13 untuk berbagai golongan penerima:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural:

2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non Struktural:

BACA JUGA: Cair! Ini Cara Menghitung dan Tips Mengelola THR agar Makin Bermanfaat

3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi:

Exit mobile version