Berita

THR Ditunda atau Dicicil, Serikat Pekerja Cianjur Menolak

Pemerintah pun diharapkan memberikan perhatian lebih kepada para buruh khususnya di Cianjur. Menurutnya, buruh telah memperingan beban negara.

“Di Cianjur ada puluhan ribu buruh dan semua sudah jadi pahlawan untuk memperingan beban negara. Waktu pertama social distancing untuk buruh tidak berlaku, mereka tetap kerja. Sementara PNS libur, PNS kan diam di rumah gajinya gak dipotong,” jelas dia.

Jika Tak Sanggup, Bisa Ditunda atau Dicicil

Sementara itu, Kepala Bidang Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Aries Heriansyah menjelaskan edaran itu diperuntukan bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR.

“Jika perusahaan tidak sanggup membayar THR, pertama bisa ditunda tapi tetap tahun 2020. Kedua, THR bisa bertahap dibayarnya. Itu kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha,” tambahnya.

Aries pun berharap perusahaan dengan para pekerja bisa memiliki itikad baik menyikapi surat edaran ini. Ia mengatakan, perusahaan dan pekerja harus saling pengertian.

“Harapannya berarti perusahaan dan pekerja mempunyai itikad baik, karena segala sesuatu kalau ada itikad baik. Tahu antara hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan, saling pengertian tidak akan ada masalah. Kedua perusahaan bisa melaksanakan surat edaran ini.” tukasnya.(afs/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button