CIANJURUPDATE.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI dipastikan akan cair 100 persen.
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, jika Presiden Joko Widodo telah menetapkan 100 persen.
“THR-nya Bapak Presiden (Jokowi) menetapkan 100 persen. Berita baik ya,” dikutip dari narasinewsroom, Selasa (5/3/2024).
THR akan cair di 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Besaran THR akan sama seperti penghasilan take home pay (THP) yang diterima abdi negara setiap bulannya, yakni; gaji pokok plus tunjangan kinerja.
BACA JUGA: Uhuy Inilah Besaran Gaji DPD RI Beserta Tunjangannya
Gaji pokok untuk PNS, TNI, Polri telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Besaran gaji terendah terdapat pada golongan 1A yaitu Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan dan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
BACA JUGA: Panduan Praktis Cara Menghitung Persentase Gaji untuk Cicilan
Jumlah gaji untuk PNS per kementrian itu berbeda. Sepeti dari Perpres 125 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR berkisar antara Rp2,531 juta sampai Rp33,24 juta