Berita
Tidak Hiraukan Corona, Akhirnya Warga Cianjur Harus PSBB

Terkait kebijakan pasar dan minimarket selama PSBB parsial ini, Herman menyebut kebijakan tersebut sudah dibahas dalam rapat sebelumnya.
“Untuk pasar dari pukul 04.00 sampai 13.00. Sementara untuk minimarket itu dari jam 09.00 sampai jam 18.00,” kata dia.
Sementara untuk kebijakan operasional pabrik selama PSBB parsial, Herman menyebut hal itu harus menunggu peraturan gubernur.
“Tapi, kalau dilihat dari peraturan sebelumnya itu memang seharusnya ditutup,” ungkap dia.
Sama halnya untuk tarawih, ibadah di masjid, dan transportasi ia menyebut hal itu harus menunggu peraturan gubernur. “Tapi yang namanya PSBB itu masjid ditutup. Transportasi dibatasi, tapi saya tidak akan mendahului pergub, kita tunggu pergub.” katanya.(afs)