Berita

Tidak Taat Pajak, Sebuah Restoran di Sukaluyu Cianjur Disegel Petugas

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) bersama Satpol PP Kabupaten Cianjur kembali menindak tegas pelaku usaha yang masih tidak taat pajak.

Pasalnya, alat rekam transaksi yang sudah diberikan, tidak digunakan dengan baik oleh para wajib pajak.

Selain itu, beberapa kali peringatan sudah diberikan, namun masih tidak ada perbaikan. Sehingga, salah satu rumah makan yang berada di Jalan Tungturunan Kecamatan Sukaluyu, akhirnya disegel petugas pada Senin, (25/10/2021) lalu.

Kabid Penagihan Pajak Daerah Bappenda Kabupaten Cianjur, Prihadi Wahyu Santosa mengatakan, pengawasan yang dilakukan meliputi pengawasan dari penggunaan alat rekam transaksi.

“Program ini dilaksakan untuk mengetahui pendapatan pajak dari sektor restoran yang kemungkinan masih besar potensi pajaknya. Akan tetapi, alat perekam transaksi tersebut malah tidak digunakan, maka kita berikan surat teguran satu, dua, tiga, dan akhirnya penindakan. Kita lakukan pengawasan disertai surat wajib pajak sesuai dengan transaksi yang sudah dilakukan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/10/2021)

Prihadi menjelaskan, pemasangan spanduk atau stiker tersebut bukan penutupan, melainkan dalam pengawasan pihak Beppenda dan akan dicabut setelah wajib pajak melakukan kewajibannya.

“Alat rekam transaksi yang sudah dipasang ada sekitar 124 unit, meliputi PDP serta Tapping Box dan sudah disebar di dua sektor sumber pajak, yaitu pajak parkir serta restoran,” bebernya

Menurutnya, walaupun sudah diberikan alat tersebut, tapi masih ada saja yang tidak menggunakannya. Mulai dari tidak memasukan keseluruhan transaksi dan tidak memberikan akses kepada sistem.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button