Berita

Tidak Taat Pajak, Sebuah Restoran di Sukaluyu Cianjur Disegel Petugas

“Alasannya banyak, mulai dari proses perbaikan pendapatan hingga alasan kasirnya gaptek. Padahal, pada saat proses pemasangan sudah diarahkan mengenai cara pengoperasian alat dan jika ada kesulitan kita turut turunkan tim,” paparnya.

Pihaknya menegaskan, bahwa wajib pajak yang dikenakan merupakan titipan dari konsumen yang telah melakukan transaksi pembayaran sebesar 10 persen.(afs/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button