Berita

Tiga Driver Ojol Ditangkap Polisi Sementara Hendak Edarkan Setengah Kilogram Sabu di Cianjur

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

BACA JUGA: Heboh! Nelayan Cianjur Ternyata Kurir Narkoba, Ini Barang Bukti yang Ditemukan

“Ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Salah satu pelaku, AW, mengaku telah mengedarkan sabu selama satu tahun.

Dia melakukannya sambil menjalankan profesinya sebagai driver Ojol.

BACA JUGA: Artis Sinetron Andrew Andika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

“Sehari-hari saya jadi Ojol, tapi juga nyambi edarkan sabu. Paket besar baru saya kirim sebulan terakhir. Dari setiap paket besar, saya dapat keuntungan sekitar Rp 10 juta,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa peredaran narkoba tidak dilakukan setiap hari.

“Pengiriman tergantung permintaan, bisa sebulan sekali atau paling lama dua bulan sekali,” tutupnya.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button