Tiga Orang Pencuri Ternak Domba Berhasil Diringkus Polsek Warungkondang
![Pencuri ternak domba warungkondang](/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210115-WA0025-780x470.jpg)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor, satu lembar KTP, dan satu buah topi penuh dengan bulu domba.
Surachman menambahkan, dari hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 18 kali dengan jumlah ternak yang dicuri 11 ekor.
“Mereka selalu melakukan aksi pencuriannya pada tengah malam ketika warga sedang tidur lelap. Rata-rata sekitar jam 10.00-11.00 Wib dan jam 02.00 dini hari,” jelasnya.
Atas perbuatannya pencuri ternak domba di Warungkondang itu akan dijerat dengan Pasal pencurian dan pemberatan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 5 tahun.
Ia juga mengimbau kepada warga Kecamatan Gekbrong yang merasa kehilangan hewan ternak, untuk segera melapor ke Polsek Warungkondang.
“Saya mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan hewan ternaknya untuk segera melapor,” tandasnya.(ian/sis)