Tiga Orang Pencuri Ternak Domba Berhasil Diringkus Polsek Warungkondang

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polsek Warungkondang berhasil menangkap tiga orang pelaku pencuri hewan ternak domba, pada Jumat (15/1/2021). Ketiga pencuri yang kerap meresahkan warga itu, ditangkap di tempat yang berbeda.

Kapolsek Warungkondang, Kompol Surachman mengatakan, tersangka yang pertama berinisial PN (34) merupakan warga Kampung Pamengpeuk, RT 03/RW 04, Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang.

“Tersangka PN berhasil ditangkap di daerah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat,” ujar Surachman kepada Cianjur Today, Jumat (15/1/2021).

Kemudian tersangka kedua, lanjut Surachman, berinisial MA (23) warga Kampung Cimapag, RT 01/RW 02, Desa Cinta Asih, Kecamatan Gekbrong. Sedangkan tersangka yang ketiga ialah EM (45), warga Kampung Cisentul, RT 01/RW 10, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.

“Mereka berdua ditangkap di wilayah Cianjur,” tuturnya.

Surachman mengungkapkan, ketiga tersangka pencuri ternak domba berhasil ditangkap berawal dari laporan warga di Desa Cinta Asih, Kecamatan Gekbrong. Menurut informasi, hampir setiap malam ada warga yang kehilangan hewan ternak.

“Atas informasi itu, warga pun didorong untuk membuat laporan. Merujuk kepada laporan tersebut, maka timbulah nama tersangka, yang kemudian didapatkan nomor kontak handphone-nya,” ucapnya.

Pihak kepolisian pun langsung bergerak menelusuri nomor kontak tersebut, kemudian memancing pelaku dengan cepu seorang perempuan.

“Akhirnya cepu kita dengan tersangka sepakat untuk janjian ketemu di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat dan tersangka dapat kita ringkus,” terang dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor, satu lembar KTP, dan satu buah topi penuh dengan bulu domba.

Surachman menambahkan, dari hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 18 kali dengan jumlah ternak yang dicuri 11 ekor.

“Mereka selalu melakukan aksi pencuriannya pada tengah malam ketika warga sedang tidur lelap. Rata-rata sekitar jam 10.00-11.00 Wib dan jam 02.00 dini hari,” jelasnya.

Atas perbuatannya pencuri ternak domba di Warungkondang itu akan dijerat dengan Pasal pencurian dan pemberatan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 5 tahun.

Ia juga mengimbau kepada warga Kecamatan Gekbrong yang merasa kehilangan hewan ternak, untuk segera melapor ke Polsek Warungkondang.

“Saya mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan hewan ternaknya untuk segera melapor,” tandasnya.(ian/sis)

Exit mobile version