Berita
Tiga Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis di Cianjur Diringkus Polisi
BACA JUGA: Miris, Pelajar di Cianjur Dijadikan Pengedar Narkoba oleh Bandar
“Memang para tersangka ini cukup lihai dalam menyembunyikan barang bukti, mereka menggunakan berbagai cara agar tidak terdeteksi,” sambung dia.
Ia menegaskan, atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Nomor Urut 182.
“Ancaman hukuman para tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup dia.***