Tiga Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis di Cianjur Diringkus Polisi

CIANJURUPDATE.COM – Tiga orang tersangka peredaran narkoba jenis tembakau sintetis berhasil diungkap dan diamankan Satresnarkoba Polres Cianjur di Kampung Sarongge, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Cianjur, Rabu (29/1/2025).

Dari ketiga pelaku yang diringkus polisi, diantaranya PJ (27), LMS (22), dan GGN (32).

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama mengatakan, pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Cilaku pada Rabu (29/1/2025).

“Setelah mendapatkan informasi, tim kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka di sebuah rumah di Kampung Sarongge,” kata Septian, Kamis (30/1/2025)

BACA JUGA: Satresnarkoba Ringkus Pengedar Narkoba di Cianjur, 10.450 Butir Obat Haram Diamankan Polisi

Pada saat penyelidikan awal, lanjut dia, pihaknya belum menemukan barang bukti. Namun setelah memeriksa ponsel salah satu tersangka, “Kami menemukan petunjuk foto maps yang mengarah pada lokasi penyimpanan narkoba tembakau sintetis,” ucap dia.

Berdasarkan foto maps tersebut, Septian menuturkan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud, dan berhasil menemukan sejumlah bungkusan narkoba berisi tembakau sintetis yang disembunyikan di tempat yang cukup tersembunyi.

“Dari penggeledahan berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 bungkus plastik klip narkoba berisi tembakau sintetis dengan berat total 24,73 gram, handphone berbagai merek serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat transaksi,” ujarnya.

BACA JUGA: Miris, Pelajar di Cianjur Dijadikan Pengedar Narkoba oleh Bandar

“Memang para tersangka ini cukup lihai dalam menyembunyikan barang bukti, mereka menggunakan berbagai cara agar tidak terdeteksi,” sambung dia.

Ia menegaskan, atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Nomor Urut 182.

“Ancaman hukuman para tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup dia.***

Exit mobile version