Berita

Tiga Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polisi di Cianjur, Puluhan Ribu Butir jadi Barang Bukti

CIANJURUPDATE.COM – Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan tiga pelaku terduga pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan di wilayah Kabupaten Cianjur.

Ketiga tersangka tersebut adalah MIHR (21) warga Kelurahan Sayang S (35) warga Aceh dan S (26) warga Desa Kademangan.

Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra menjelaskan, ribuan Obat Keras Tertentu atau OKT tersebut diamankan di sebuah kosan yang berada di Gang Situ, Maleber Desa Bojong, Kecamatan. Karangtengah Cianjur.

“Kami temukan berdasarkan informasi yang kami terima. Dan benar dugaan itu berisikan ribuan butir Obat Keras Tertentu (OKT),” ucap dia, Kamis (13/1/2025).

BACA JUGA: Eks Pemain Timnas Indonesia U-23 Ditangkap Terkait Peredaran Obat Terlarang di Cianjur

Ia menjelaskan, pada Kamis 09 Januari 2025, awalnya pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tidak memiliki keahlian namun menjual atau mengedarkan obat keras tertentu.

Lanjut dia, atas dasar informasi tersebut dilakukan serangkaian penyelidikan sehingga sekitar jam 18.30 Wib, pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku bernama Irgi di sebuah kosan yang berada di Gang Situ, Jalan Halte Maleber RT Desa Bojong Kecamatan Karangtengah.

“Saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10.800 butir obat keras tertentu jenis Tramadol, 6.700 butir obat keras tertentu jenis Trihexphenidyl, 3.000 butir obat keras tertentu warna putih dan 3.000 butir obat keras tertentu jenis Hexymer yang ditemukan di dalam lemari kamar kosan tersebut,” ungkap dia.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button