Berita

Tiga Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polisi di Cianjur, Puluhan Ribu Butir jadi Barang Bukti

“Selain itu ditemukan kembali alat-alat pendukung untuk mengemas obat-obatan tersebut yaitu dua pack kantong plastik, satu pack plastik klip, satu pack karet gelang, 11 solatip, yang di temukan di dalam kantong keresek warna hitam di sebelah lemari, dan barang bukti handphone serta motor untuk melancarkan aksi tersebut,” sambungnya.

BACA JUGA: Polres Cianjur Catat Penurunan Kejahatan pada Tahun 2024, Begal Masih Mendominasi

Ia menuturkan, saat itu pihaknya langsung melakukan pendalaman, namun setelah dilakukan pendalaman, bahwa obat-obatan tersebut adalah milik Syukran, yang mana Irgi dan Syaripuddin hanya sebagai orang suruhan untuk mengantar obat-obatan tersebut kepada pembeli.

Selanjutnya dilakukan penangkapan kembali terhadap Syaripuddin sekira pukul 21.30 Wib di sebuah kosan yang berada di Pondok Kos Mahkota, Jalan Pramuka, Desa Bojong Kecamatan Karangtengah dengan barang bukti handphone dan motor.

“Kemudian pada Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar jam 09.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Syukran yang mana dia adalah yang memerintahkan Irgi dan Syaripuddin untuk mengantarkan obat-obatan tersebut ke pembeli yang berada di wilayah kabupaten Cianjur,” ucap dia.

“Syukran di amankan di sebuah kontrakan yang berada di Desa Pandansari Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, dan ditemukan barang bukti berupa 150 butir Tramadol, Handphone dan Motor,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Juncto Pasal 55 KHUP.***

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button