CIANJURUPDATE.COM – Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan tiga pelaku terduga pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan di wilayah Kabupaten Cianjur.
Ketiga tersangka tersebut adalah MIHR (21) warga Kelurahan Sayang S (35) warga Aceh dan S (26) warga Desa Kademangan.
Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra menjelaskan, ribuan Obat Keras Tertentu atau OKT tersebut diamankan di sebuah kosan yang berada di Gang Situ, Maleber Desa Bojong, Kecamatan. Karangtengah Cianjur.
“Kami temukan berdasarkan informasi yang kami terima. Dan benar dugaan itu berisikan ribuan butir Obat Keras Tertentu (OKT),” ucap dia, Kamis (13/1/2025).
BACA JUGA: Eks Pemain Timnas Indonesia U-23 Ditangkap Terkait Peredaran Obat Terlarang di Cianjur
Ia menjelaskan, pada Kamis 09 Januari 2025, awalnya pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tidak memiliki keahlian namun menjual atau mengedarkan obat keras tertentu.
Lanjut dia, atas dasar informasi tersebut dilakukan serangkaian penyelidikan sehingga sekitar jam 18.30 Wib, pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku bernama Irgi di sebuah kosan yang berada di Gang Situ, Jalan Halte Maleber RT Desa Bojong Kecamatan Karangtengah.
“Saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10.800 butir obat keras tertentu jenis Tramadol, 6.700 butir obat keras tertentu jenis Trihexphenidyl, 3.000 butir obat keras tertentu warna putih dan 3.000 butir obat keras tertentu jenis Hexymer yang ditemukan di dalam lemari kamar kosan tersebut,” ungkap dia.
“Selain itu ditemukan kembali alat-alat pendukung untuk mengemas obat-obatan tersebut yaitu dua pack kantong plastik, satu pack plastik klip, satu pack karet gelang, 11 solatip, yang di temukan di dalam kantong keresek warna hitam di sebelah lemari, dan barang bukti handphone serta motor untuk melancarkan aksi tersebut,” sambungnya.
BACA JUGA: Polres Cianjur Catat Penurunan Kejahatan pada Tahun 2024, Begal Masih Mendominasi
Ia menuturkan, saat itu pihaknya langsung melakukan pendalaman, namun setelah dilakukan pendalaman, bahwa obat-obatan tersebut adalah milik Syukran, yang mana Irgi dan Syaripuddin hanya sebagai orang suruhan untuk mengantar obat-obatan tersebut kepada pembeli.
Selanjutnya dilakukan penangkapan kembali terhadap Syaripuddin sekira pukul 21.30 Wib di sebuah kosan yang berada di Pondok Kos Mahkota, Jalan Pramuka, Desa Bojong Kecamatan Karangtengah dengan barang bukti handphone dan motor.
“Kemudian pada Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar jam 09.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Syukran yang mana dia adalah yang memerintahkan Irgi dan Syaripuddin untuk mengantarkan obat-obatan tersebut ke pembeli yang berada di wilayah kabupaten Cianjur,” ucap dia.
“Syukran di amankan di sebuah kontrakan yang berada di Desa Pandansari Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, dan ditemukan barang bukti berupa 150 butir Tramadol, Handphone dan Motor,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Juncto Pasal 55 KHUP.***