Tiga Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin Ditangkap di Cianjur, Ribuan Butir OKT Diamankan
CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur, jajaran Polda Jawa Barat, berhasil menangkap tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sediaan farmasi ilegal tanpa keahlian dan kewenangan.
Penangkapan dilakukan di sebuah kosan di Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Kamis (9/1/2025).
Ketiga tersangka yang diamankan adalah MIHR (21), warga Kelurahan Sayang; S (35), warga Aceh; dan S (26), warga Desa Kademangan.
Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 23.650 butir Obat Keras Terbatas (OKT) di dalam kosan tersangka.
“Kami menemukan ribuan butir OKT saat menggeledah tempat tersebut berdasarkan laporan yang diterima sebelumnya. Informasi itu benar adanya,” ujar AKP Septian, Jumat (10/1/2025).
BACA JUGA: Sebarluaskan Perda, Anggota DPRD Jabar Asep Suherman Dukung Pengembangan Desa Wisata di Cianjur
Ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai pelaku dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ribuan sediaan farmasi tanpa izin yang diamankan tersebut kini menjadi barang bukti dalam penyidikan kasus ini.