Cianjurtoday.com, Cianjur – Satreskrim Polres Cianjur menangkap tiga terduga perampok yang pernah beraksi di Cibeber pada Sabtu 20 Juni 2020 lalu. Ketiga terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) itu di antaranya S, R, dan I.
Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi Dwiharyanto, mengatakan ketiga pria yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) itu ditangkap di Kampung Cilenjang, Desa Sukamulya, pada Jumat (3/7/2020) dini hari. Penangkapan berdasarkan dua laporan, yaitu LP/ /B/II/2020/JABAR/RES CJR/SEK WARKON dan LP/83/B/VI/2020/JABAR/RES CJR/SEK CIBEBER.
“Barang yang diamankan satu unit kendaraan Honda Beat merah, satu unit kendaraan Yamaha Mio putih. Satu buah golok panjang dan dua buah golok pendek,” paparnya kepada Cianjur Update, Sabtu (4/7/2020).
Polisi pun melakukan introgasi terhadap pelaku dan menyerahkan kepada penyidik. Ade menuturkan, ketiga pria itu diduga terlibat dalam aksi perampokan yang terjadi di Desa Peuteuycondong, Cibeber pada 20 Juni 2020 lalu. Saat itu pelaku mengancam penghuni rumah dengan golok dan menggasak harta milik korban berinisial NA.
“Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela dan masuk ke kamar rumah. Di sana pelaku mengikat pemilik rumah dan istrinya dengan lakban, sambil mengancam dengan golok,” tambahnya.
Para perampok di Cibeber itu pun menggasak uang Rp50 juta, perhiasan 16 gram, HP milik korban, dan rokok yang diperkirakan mencapai Rp20 juta. “Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta, dan melaporkan perampokan itu pada Polsek Cibeber,” tandasnya.(ian/rez)