Tim Advokasi BHS-I Bantah Keras Isu Herman Suherman Tak Bisa Maju di Pilkada 2024
![Herman Suherman tidak bisa nyalon buoati](/wp-content/uploads/2024/07/dfb943aa-5e3e-4e45-9bc0-3b21d105fef7.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM – Tim advokasi BHS-I, diwakili oleh Priatna Alinafiah, secara tegas membantah isu yang menyatakan Herman Suherman tidak dapat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Pada Senin, 15 Juli 2024, Priatna mengklarifikasi bahwa isu tersebut tidak benar.
Isu tersebut beredar menyebutkan bahwa masa jabatan Herman Suherman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) telah berlangsung selama 2,5 tahun, sehingga ia tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri. Namun, tim advokasi BHS-I menganggap tuduhan ini tidak berdasar.
Priatna mengacu pada surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 13 Desember 2018, yang memberikan arahan jelas mengenai penugasan Herman Suherman sebagai Plt Bupati Cianjur, tanpa adanya pelantikan resmi.
“Didalam surat tersebut jelas bahwa statusnya sebagai wakil bupati yang diberikan penugasan sebagai pelaksana tugas (PLT) Bupati Cianjur. Tidak ada pelantikan pada saat itu,” jelasnya. ,” jelas Priatna.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan keputusan Mendagri tahun 2021, masa jabatan Plt Herman Suherman dimulai pada 20 Mei 2020 dan berakhir setelah 11 bulan 28 hari, bukan 2,5 tahun seperti yang diisukan.
Baca Juga:Â Herman-Ibang Unggul di Puncak Survei, Tim Optimis Raih Suara Maksimal di Pilkada Cianjur 2024
“Dengan demikian, masa jabatan Herman Suherman sebagai Plt hanya berlangsung selama 11 bulan 28 hari, bukan 2,5 tahun seperti isu yang beredar,” tutup Priatna.***