Berita
Tim Gabungan Polsek Cilaku Amankan Ratusan Butir Obat Daftar G dan Miras Oplosan
Selanjutnya, ada 104 butir obat tanpa merek warna putih, 160 butir obat tanpa merek warna kuning, uang tunai Rp430 ribu, dan 78 kantong miras oplosan
“Untuk penjual, saat ini baru kita data dan diberikan teguran peringatan. Selain itu, identitas KTP penjual juga kita amankan,” ucapnya.
Ia menilai, saat ini baru disita dan diberikan peringatan berupa teguran. Namun, bila didapati berjualan barang tersebut kembali akan diberikan sanksi.
“Kita akan gencar menggelar kegiatan operasi. Jadi, bila mereka didapati kembali menjualnya, kita akan berikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Perda No 12 tahun 2013 tentang peredaran miras di Kabupaten Cianjur,” tutupnya.(afs/sis)