Tingkatkan Wawasan Soal Pelayanan Publik Masyarakat, Sadar Muslihat Adakan Sosialisasi di Cipanas

CIANJURTODAY.COM – Sekretaris Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Sadar Muslihat, SH mengadakan sosialisasi tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Aula Koperasi Peternakan Sapi, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jumat (16/6/2023).

Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam menerima pelayanan publik.

Dalam sosialisasi tersebut, H. Sadar Muslihat, berbagi informasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik di Jawa Barat.

Baca Juga: Sadar Muslihat Tanggapi Putusan MK Soal Pemilu: Ini Kemenangan Rakyat

Perda ini mencakup berbagai aspek penting, seperti standar pelayanan, prosedur pengaduan, dan mekanisme penyelesaian terkait pelayanan publik, yang dihadiri oleh sejumlah masyarakat.

H. Sadar Muslihat, menjelaskan secara rinci mengenai tujuan dan manfaat dari Perda Nomor 6 Tahun 2010, serta memberikan contoh-contoh kasus yang relevan dengan masalah pelayanan publik di Jawa Barat.

“Melalui Perda Nomor 6 Tahun 2010, kami berharap dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik di Jawa Barat. Pemerintah daerah siap mendengarkan keluhan dan masukan dari masyarakat dalam rangka terus melakukan perbaikan dan peningkatan layanan publik yang lebih baik,” ujarnya.

Acara sosialisasi ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk bertanya dan berdiskusi seputar isu-isu terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab secara komprehensif oleh H. Sadar Muslihat, Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak-hak mereka dalam menerima pelayanan publik yang berkualitas.

Selain itu, diharapkan pula adanya peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan masukan dan pengawasan terhadap pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah.

“Sosialisasi tentang penyelenggaraan pelayanan publik ini merupakan langkah nyata dalam membangun masyarakat yang lebih sadar akan hak-hak dan tanggung jawab mereka dalam menerima pelayanan publik,” kata H. Sadar.***

Exit mobile version