Tips dan Tutorial

Tips Beli Rumah Second dari PLN, Pastikan Kelistrikan Aman dan Normal

3. Pastikan kWh Meter Berfungsi Normal
Periksa kondisi kWh meter, apakah masih berfungsi dengan baik dan segel PLN masih terpasang utuh. Jika terdapat indikasi manipulasi atau kerusakan pada meteran, calon pembeli perlu segera melaporkan ke PLN agar tidak terkena sanksi akibat dugaan pelanggaran listrik oleh pemilik sebelumnya.

4. Pastikan Listrik Resmi dari PLN
Pastikan pasokan listrik di rumah tersebut berasal dari jaringan PLN secara resmi. Hindari rumah dengan sambungan listrik ilegal atau tidak tercatat sebagai pelanggan PLN, karena dapat berisiko terkena sanksi dan denda akibat pelanggaran penggunaan listrik.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Agung Murdifi, menekankan pentingnya melakukan pengecekan kelistrikan sebelum membeli rumah agar calon penghuni tidak mengalami kendala di kemudian hari.

Baca Juga: PLN Siapkan 18 SPKLU di Cianjur, Termasuk SPKLU Strategis di Cimacan

“Memastikan kondisi listrik yang aman dan legal sangat penting agar pelanggan dapat tinggal dengan nyaman tanpa khawatir adanya pelanggaran atau gangguan listrik. Jika menemukan ketidaksesuaian, segera laporkan kepada PLN untuk mendapatkan solusi terbaik,” jelas Agung.

Selain itu, jika proses pembelian rumah telah selesai, pelanggan juga wajib mengajukan perubahan nama pelanggan ke PLN agar data kepemilikan listrik sesuai dengan penghuni yang baru.

“Pelanggan yang membeli rumah second wajib melaporkan ke PLN untuk mengubah nama langganan selambat-lambatnya 14 hari setelah proses pengalihan kepemilikan. Hal ini sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan bertujuan untuk memastikan hak dan kewajiban pelanggan tetap berjalan dengan baik,” tambah Agung.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button