CIANJURUPDATE.COM – Membeli rumah bekas atau rumah second memerlukan perhatian lebih dalam berbagai aspek, termasuk kondisi kelistrikan. Selain memastikan legalitas kepemilikan dan kondisi fisik bangunan, calon pembeli juga harus mengecek sistem kelistrikan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan hunian.
Manager PLN UP3 Cianjur, Andre Pratama Djatmiko, mengingatkan bahwa listrik adalah bagian penting dalam sebuah rumah, sehingga perlu dipastikan bahwa instalasi listrik dalam kondisi baik dan aman.
“Saat membeli rumah bekas, calon pembeli harus memastikan kelistrikan di rumah tersebut tidak bermasalah. Jangan sampai setelah dihuni, baru ditemukan kendala seperti instalasi yang tidak sesuai standar, kWh meter bermasalah, atau bahkan ada tunggakan tagihan listrik,” ujar Andre.
Baca Juga: PLN Mobile Permudah Pelanggan Cianjur Melaporkan Gangguan Kelistrikan
Untuk memastikan kelistrikan aman sebelum membeli rumah bekas, PLN Cianjur memberikan beberapa tips berikut:
1. Cek Instalasi Kelistrikan
Pastikan instalasi listrik di rumah tersebut sesuai standar dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). SLO menjamin bahwa instalasi listrik telah diperiksa dan dinyatakan aman untuk digunakan. Instalasi yang tidak sesuai standar bisa berisiko menyebabkan hubungan arus pendek (korsleting) yang berpotensi memicu kebakaran.
2. Periksa Tagihan Listrik
Sebelum membeli rumah, calon pembeli sebaiknya mengecek status tagihan listrik rumah tersebut. Hindari rumah yang memiliki tunggakan listrik karena jika tidak diselesaikan oleh pemilik sebelumnya, beban pembayaran bisa dialihkan ke penghuni baru. Pengecekan tagihan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi PLN Mobile.
3. Pastikan kWh Meter Berfungsi Normal
Periksa kondisi kWh meter, apakah masih berfungsi dengan baik dan segel PLN masih terpasang utuh. Jika terdapat indikasi manipulasi atau kerusakan pada meteran, calon pembeli perlu segera melaporkan ke PLN agar tidak terkena sanksi akibat dugaan pelanggaran listrik oleh pemilik sebelumnya.
4. Pastikan Listrik Resmi dari PLN
Pastikan pasokan listrik di rumah tersebut berasal dari jaringan PLN secara resmi. Hindari rumah dengan sambungan listrik ilegal atau tidak tercatat sebagai pelanggan PLN, karena dapat berisiko terkena sanksi dan denda akibat pelanggaran penggunaan listrik.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Agung Murdifi, menekankan pentingnya melakukan pengecekan kelistrikan sebelum membeli rumah agar calon penghuni tidak mengalami kendala di kemudian hari.
Baca Juga: PLN Siapkan 18 SPKLU di Cianjur, Termasuk SPKLU Strategis di Cimacan
“Memastikan kondisi listrik yang aman dan legal sangat penting agar pelanggan dapat tinggal dengan nyaman tanpa khawatir adanya pelanggaran atau gangguan listrik. Jika menemukan ketidaksesuaian, segera laporkan kepada PLN untuk mendapatkan solusi terbaik,” jelas Agung.
Selain itu, jika proses pembelian rumah telah selesai, pelanggan juga wajib mengajukan perubahan nama pelanggan ke PLN agar data kepemilikan listrik sesuai dengan penghuni yang baru.
“Pelanggan yang membeli rumah second wajib melaporkan ke PLN untuk mengubah nama langganan selambat-lambatnya 14 hari setelah proses pengalihan kepemilikan. Hal ini sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan bertujuan untuk memastikan hak dan kewajiban pelanggan tetap berjalan dengan baik,” tambah Agung.
Dengan mengikuti tips ini, calon pembeli rumah bekas di Cianjur dapat memastikan sistem kelistrikan yang aman, terhindar dari potensi masalah, dan menikmati pasokan listrik yang andal dari PLN.