Berita

Tolak Aturan JHT, Buruh Berunjuk Rasa di Kantor BPJS dan Dinas Ketenagakerjaan

Tuntutan buruh ada dua, yaitu cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, meminta pencopotan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Tak hanya berpusat di Jakarta, Said menjelaskan Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa.

“Secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia aksi ini juga akan berlangsung, yaitu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat. Baik kabupaten/kota maupun provinsi masing-masing dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia,” terang Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/2).

Ia memastikan, bahwa aksi demo akan mengikuti prosedur protokol kesehatan (prokes). Pihaknya akan mengikuti anjuran petugas keamanan maupun Satgas Covid-19.

Oleh karena itu pihaknya akan membatasi jumlah massa yang akan melakukan unjuk rasa.

“Aksi akan diikuti ribuan (buruh), karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan situasi protokol kesehatan yang akan kami terapkan secara ketat,” sebut Said.

Lanjut Said, alasan pihaknya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Menaker lantaran kebijakannya tidak berpihak kepada buruh, salah satunya dengan keluarnya Permenaker 2/2022.

“Sekarang tiba-tiba keluar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, tidak ada hujan, tidak ada angin,” tandasnya.(sis/bbs)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button