Berita

Tolak Perampasan Tanah Secara Ilegal, Warga Batulawang Gelar Aksi Tutup Mulut Depan Kantor BPN Cianjur

‘Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mengeluarkan Surat Nomor TU.03.03/1602/IX/2022, bahwa eks HGU PT. MPM seluas 1.020,8 hektar di Desa Batulawang, Cianjur dihapus dari basis data tanah terindikasi terlantar’.

BACA JUGA: Terapkan Program Reforma Agraria, Menteri ATR/BPN Berikan 55 Sertifikat Tanah ke Warga Penyintas Gempa Cianjur

Bank Tanah yang kini mendapat dukungan Pemda Cianjur, Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Kementerian ATR/BPN, menghidupkan kembali HGU PT. MPM serta memberikan tanah seluas 50 hektar kepada Densus 88 untuk dijadikan Pusat Pendidikan dan Latihan.

Sisanya dialokasikan untuk PT Sentul City Tbk dan PT Buana Estate, termasuk juga, pembangunan pondok Al Mutahar dan villa a.n Ratmani Probosutejo.

Kedua pemilik ini terafiliasi dengan PT MPM yang merupakan permainan dari Kementerian ATR/BPN bersama Kanwil ATR/BPN, Pemda Cianjur dan pihak PT.

“Nah, makanya kita terima untuk audensi secara langsung,” tegasnya.

Erwin, pelanggaran hukum yang diberikan Pemda Cianjur, Pemerintah Kecamatan Cipanas, dan Pemdes Batulawang mendesak untuk tidak memberikan dan mengeluarkan rekomendasi penerbitan HGU baru bagi PT MPM, karena telah melakukan pelanggaran hukum selama mendapat izin, yang berupaya merampas tanah dengan cara yang illegal.

BACA JUGA: Panitia PTSL Tahun 2024 Resmi Dilantik, Jadi Landasan Penting Penataan Tanah di Cianjur

Kelapa BPN Kabupaten Cianjur Sitti Hafsiah menjelaskan para penggarap (Petani) memang di situ sudah menduduki berdasarkan pengakuannya, katanya lebih dari 30 tahun.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button