Berita

Tragis! Bentrokan Pemuda Cianjur Berujung Kematian, Polisi Amankan Pelaku dalam Waktu 3 Jam

BACA JUGA: Diduga Sengketa Lahan, Tiga Ormas di Cianjur Utara Terlibat Bentrok

“Korban dibacok oleh pelaku menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia,” ungkap AKP Tono.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Rendi Renaldi, Ilham Nurahman, Dasep Rian Ramdani, dan Muhamad Galuh Septiana.

Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam tindakan kekerasan.

“Kami juga mengingatkan agar orang tua lebih memperhatikan anak-anak mereka dan segera melaporkan jika melihat tindakan tawuran atau penyimpanan senjata tajam di lingkungan sekitar,” tambah AKP Tono.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button