Tragis! Bentrokan Pemuda Cianjur Berujung Kematian, Polisi Amankan Pelaku dalam Waktu 3 Jam

CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur mengungkap kasus pengeroyokan yang berakhir dengan tewasnya seorang pria di Kecamatan Cilaku.

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu 15 Desember 2024 dini hari, di Kampung Cijati, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku.

Kapolres Cianjur melalui Kasatreskrim AKP Tono Litianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku hanya dalam waktu tiga jam setelah kejadian.

“Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, kami berhasil menangkap empat pelaku,” ujar AKP Tono saat konferensi pers yang digelar di depan Gedung Satreskrim Polres Cianjur, Senin (16/12/2024).

Tim Satreskrim, bersama dengan personel Polsek Cilaku, berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai dan celurit yang digunakan dalam insiden tersebut.

Peristiwa tragis bermula ketika para pelaku sedang berkumpul di area perumahan BTN Pasir Sembung.

BACA JUGA: Tragedi Bentrokan di Cilaku Cianjur, Satu Tewas, Tiga Luka Berat

Sekelompok orang yang tidak dikenal melempar batu dan botol ke arah mereka.

Tak terima dengan tindakan tersebut, pelaku pun mengejar kelompok tersebut.

“Saat melintas di Kampung Cijati, pelaku dihentikan oleh sejumlah pemuda yang menuduh mereka memukul pacar salah satu pemuda dengan stik golf,” jelas AKP Tono.

Bentrokan antar kelompok pun tak terhindarkan.

Para pelaku, yang diketahui berasal dari kelompok Hikmat Efendi, terlibat pertarungan fisik dengan pemuda lainnya dari Kampung Sadamaya.

Di tengah perkelahian tersebut, Hikmat Efendi, yang berada di garis depan, mengalami luka berat.

BACA JUGA: Diduga Sengketa Lahan, Tiga Ormas di Cianjur Utara Terlibat Bentrok

“Korban dibacok oleh pelaku menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia,” ungkap AKP Tono.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Rendi Renaldi, Ilham Nurahman, Dasep Rian Ramdani, dan Muhamad Galuh Septiana.

Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam tindakan kekerasan.

“Kami juga mengingatkan agar orang tua lebih memperhatikan anak-anak mereka dan segera melaporkan jika melihat tindakan tawuran atau penyimpanan senjata tajam di lingkungan sekitar,” tambah AKP Tono.

Exit mobile version