Tubagus Joddy Ditetapkan jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel
![Tubagus Joddy Ditetapkan jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel](/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211104-WA0041-780x470.jpg)
“(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu,” kata Imran.
Bunyi Pasal 310 ayat 2: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)”.
Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi, “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.(ct7/bbs)
Sumber: Beritasatu