Tubagus Joddy Ditetapkan jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel

CIANJURUPDATE.COM – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy resmi jadi tersangka kasus kecelakaan tunggal di Jalan Tol Nganjuk-Surabaya ruas Jombang KM 672+400A, Kamis (4/11/2021) lalu.

Hal itu terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Imran mengatakan sudah menerima SPDP Nomor 837.

“Hari ini kami sudah menerima SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima dan sejauh ini kita baru terima SPDP tersangkanya satu orang atau tersangka tunggal dengan nama Tubagus Muhammad Joddy,” ujarnya melalui keterangan pers, Rabu (10/11/2021).

Berdasarkan SPDP yang diterimanya, Imran mengatakan, penyidik Satlantas Polres Jombang telah menetapkan Joddy sebagai tersangka.

Tubagus Joddy sendiri merupakan warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat. Joddy resmi menjadi tersangka tunggal terkait kasus kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.

“Selanjutnya setelah kami menerima SPDP bernomor 837 ini, kami akan menunggu berkas perkara dari penyidik untuk kami pelajari sesuai kewenangan kami,” terangnya.

Joddy membawa mobil berpenumpang Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, Gala Sky Andriansyah, dan Siska Lorensa pengasuh Gala dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya pada Kamis (4/11/2021).

Imran mengungkapkan, untuk menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.

Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu,” kata Imran.

Bunyi Pasal 310 ayat 2: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)”.

Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi, “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.(ct7/bbs)

Sumber: Beritasatu

Exit mobile version