Tujuh Pengedar Narkoba di Cianjur Ditangkap, Ada 3 Kg Ganja hingga 13 Ribu Butir Hexymer
![](/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210608-WA0078-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil menangkap tujuh pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, ketujuh pelaku tersebut yakni berinisial FR, GG, HH, ES, WI, RW dan NN.
Mereka diketahui merupakan jaringan antarpulau yang diduga dikendalikan dari salah satu lapas. Polisi juga mengamankan barang bukti dari para pelaku.
“Pelaku berjumlah tujuh orang, sudah kami amankan dengan barang bukti berupa narkoba dan obat-obatan. Ganja sebanyak 3 kilogram, pil hexymer sebanyak 13.000 butir, tembakau sintetis 50.25 gram, dan sabu 10.02 gram,” ujarnya kepada Cianjur Update, Senin (8/6/2021).
Rifai mengatakan, narkoba dan obat-obatan terlarang tersebut rencananya akan disebarkan oleh para pengedar ke wilayah di Kabupaten Cianjur dan kota lainnya di Jawa Barat.
“Sebagian barangnya sudah disebarkan ke beberapa kota di Jawa barat, seperti Bogor dan Sukabumi,” kata dia.
Ia menambahkan, ini merupakan jaringan antarpulau yang dikendalikan dari salah satu lapas. Sekaligus penangkapan pengedar terbesar tahun ini untuk kasus narkoba dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Cianjur.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 jo 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” pungkasnya.(ct10/rez)