CIANJURUPDATE.COM – Tujuh tahanan berhasil kabur setelah merusak tralis ruang tahanan Pengadilan Negeri Cianjur pada Senin (25/3/2024). Mereka berhasil melarikan diri dengan memakai kaos, mengelabui warga yang mereka temui di jalan.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa petugas telah menjalankan pengamanan dan pengawasan sesuai dengan prosedur standar.
Dilansir Detik.com, eorang warga bernama Jaka (52) mengungkapkan bahwa ia melihat tujuh orang berlari dengan pakaian basah dan kotor. Mereka diduga menyusuri sungai kecil sebelum keluar ke jalan gang.
BACA JUGA: Polisi Bentuk Tim Untuk Menangkap Tahanan yang Kabur dari PN Cianjur
“Dari penampilan mereka, beberapa memakai kaos putih dan sebagian lainnya memakai kaos hitam. Mereka juga kebanyakan tidak menggunakan alas kaki,” kata Jaka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Dalam hal ini, teman-teman di Kejaksaan Negeri Cianjur telah mengikuti SOP yang ada,” ujarnya.
Menurut Nur, para narapidana yang kabur sempat melepas atau mengganti rompi tahanan mereka, sehingga mereka dapat melarikan diri dengan memakai kaos tanpa menarik perhatian penduduk.
BACA JUGA: Ini Wajah dan Identitas Tahanan yang Kabur dari PN Cianjur
Kronologi Tahanan Bisa Kabur dari PN Cianjur
Berdasarkan keterangan dari Pejabat Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erly Yansah, para terdakwa kasus pencurian tersebut kabur dengan cara menjebol terali ventilasi di kamar mandi ruang tunggu atau sel tahanan, kemudian meloncati tembok belakang.
“Saat kejadian, situasi dalam kondisi sepi karena petugas keamanan tengah menjaga persidangan, sementara sebagian lain berada di depan ruang tahanan,” ujar Erly kepada Kompas.com.
Meski ada banyak tahanan lain di dalam sel, hanya tujuh orang yang berhasil melarikan diri setelah menjebol terali besi dan memanjat tembok samping bangunan.
Kepala Polres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, menjelaskan bahwa para tahanan yang kabur merupakan terdakwa dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
BACA JUGA: Gempar! Tujuh Tahanan Melarikan Diri dari PN Cianjur
“Para pelaku diduga menggunakan kekuatan tangan untuk menjebol terali ventilasi kamar mandi yang berbahan besi,” kata Aszhari.
Langkah cepat diambil setelah insiden tersebut, di mana pihak kepolisian membentuk tim gabungan bersama Kejaksaan Negeri Cianjur dan Pengadilan Negeri Cianjur untuk mengejar dan menangkap kembali para pelarian tersebut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama polisi tengah melakukan pengejaran terhadap tujuh tahanan yang melarikan diri selama persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat. Para tahanan tersebut berhasil melarikan diri dengan cara merusak ventilasi kamar mandi yang terletak di ruang tahanan PN Cianjur.
“Tujuh tahanan telah menyelesaikan sidang mereka dan setelah itu mereka dipulangkan ke sel. Namun, mereka berhasil melarikan diri ke kamar mandi yang terhubung langsung dengan ruang tahanan Pengadilan Negeri Cianjur,” ujar Nur dikutip Medcom.id.
BACA JUGA: Suara dari Balik Jeruji, Tahanan di Cianjur Siap Berpartisipasi dalam Pemilu 2024
Nur juga menyebutkan bahwa ketujuh tahanan tersebut adalah Riko Permana, Riko Mahesa, M Raihan Triyadi, M Akbar Maulana, Yeri Abdul Rahman, Ujang Irfan, dan Asep Gunawan. Sebagian besar dari mereka merupakan terdakwa dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, pihak berwenang sedang berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk melacak keberadaan para tahanan yang melarikan diri tersebut.
“Mereka sedang dalam proses pencarian yang melibatkan kerjasama dari tiga instansi, yaitu pengadilan, kejaksaan, dan Polres Cianjur,” tambahnya.