Berita

Tulis Surat dari Penjara, Habib Rizieq Dalam Kondisi Sehat dan Minta Pendukung Patuhi Prokes

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan telah berdiskusi dengan kliennya akan tetapi belum ada keputusan mengenai upaya tersebut.

“Habib Rizieq Shihab sampai saat ini belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan atau tidak,” kata Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).

Aziz menyampaikan pihaknya menghormati dan mengapresiasi berbagai desakan sebagian masyarakat yang menginginkan Rizieq bebas, termasuk aksi massa FPI di Ciamis dan Kabupate Cianjur kemarin. Bahkan sejumlah tokoh pun menyatakan siap menjadi penjamin dalam proses penangguhan penahanan Habib Rizieq.

“Para tokoh-tokoh yang sangat kami hormati, baik tokoh agama atau tokoh nasional yang dalam hal ini menyuarakan untuk kebebasan habib Rizieq Shihab tanpa syarat,” tutur Aziz.

Sejauh ini, sejumlah politikus menyatakan siap mengajukan diri menjadi penjamin agar penahanan Rizieq ditangguhkan.

Mereka di antaranya anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al-Habsyidan dan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Fadli Zon.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengungkapkan salah satu alasan penyidik menahan Rizieq adalah agar tersangka tidak melarikan diri.

“Alasan subyektif, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak mengulangi perbuatan,” terang Argo saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Sedangkan untuk alasan obyektif penyidik adalah adalah tindak pidana yang diduga dilakukan Rizieq memiliki ancaman lima tahun penjara. Rizieq diketahui dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP denga ancaman enam tahun penjara.(sis)

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button