Tunggu Putusan Pengadilan, Desa Mentengsari Cianjur Dipimpin Sekdes, Kades Terlibat Kasus Kecurangan Pileg 2024

CIANJURUPDATE.COM – Kepala Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, saat ini dijabat sementara oleh Sekretaris Desa (Sekdes).

Hal ini menyusul vonis pengadilan terhadap Kepala Desa Mentengsari, Somantri yang terlibat dalam pencoblosan surat suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, melalui Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa, Dendi Kristanto, menyatakan bahwa proses pemberhentian Kepala Desa Mentengsari, Somantri masih menunggu salinan putusan pengadilan.

BACA JUGA: Kades Mentengsari Divonis 9 Bulan Penjara Atas Kecurangan Pemilu 2024

“Sekarang statusnya Plh dulu karena kita masih menunggu dan bingung mengakses salinan putusan pengadilan,” ujar Dendi pada Jumat (5/7/2024).

Dendi menjelaskan, pihaknya belum menerima salinan putusan pengadilan yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses pemberhentian Somantri, baik sementara maupun permanen.

“Kita harus melihat dulu keputusan. Untuk sementara yang menjabat adalah Pak Sekdes sebagai Plh. Nanti prosesnya akan dilanjutkan setelah menerima putusan, termasuk penunjukan Pj,” jelasnya.

BACA JUGA: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Hendry Juanda Terkait Pemilu DPRD Cianjur, Ada Perhitungan Ulang

Biasanya, menurut Dendi, DPMD akan menyerahkan urusan penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa kepada camat, yang kemudian akan mengusulkan nama PNS kepada bupati.

Dendi berharap pihak berwenang segera menyampaikan salinan putusan agar proses penunjukan penjabat bisa segera dilakukan.

“Kami berharap pihak yang berwenang terkait penyampaian salinan putusan bisa segera menyampaikan, supaya kami bisa segera memproses penunjukan penjabatnya,” ujar Dendi.

BACA JUGA: Tidak hanya HG, Caleg PKB Juga Diduga Terlibat Kecurangan Pemilu di Cianjur, Kades: Cicing we Kumaha Dewek

Ia juga menambahkan bahwa kewenangan Plh sangat terbatas, hanya bisa mencairkan dana siltap. Dana pembangunan dan kegiatan lain yang sudah ada di APBDes tidak bisa diproses oleh Plh.

“Karena kewenangan Plh terbatas, harapannya kita bisa segera mendapatkan salinan putusan agar Desa Mentengsari bisa dipimpin oleh Pj yang definitif,” tutup Dendi.

Dengan ini, masyarakat Mentengsari berharap adanya kejelasan dan kepastian dalam kepemimpinan desa demi kelancaran berbagai program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan.

Exit mobile version