Tuntut UMK Naik, Buruh Cianjur Bakal Terus Demo
![](/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211124-WA0001-picsay-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Tuntut UMK naik, buruh yang tergabung dalam FSPMI, SPSI, dan PPMI Cianjur mengancam akan terus melakukan aksi demo atau unjuk rasa apabila tidak dipenuhi keinginnya.
Para buruh itu menuntut kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) di Cianjur naik sebesar 10 persen.
Pada Selasa (23/11/2021) mereka pun melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang Pendopo Cianjur. Aksi berlangsung sejak pukul 16.00 sampai 17.00 Wib.
Hasil dari unjuk rasa ini adalah audiensi antara buruh bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur dalam memenuhi harapan semua pihak.
Namun, hasil audiensi itu belum memuaskan bagi para buruh. Sebab, Bupati Cianjur Herman Suherman tidak hadir dalam audiensi tersebut.
“Kalau tidak dipenuhi kami akan terus melancarkan aksi,” kata Ketua FSPMI Cianjur Asep Saepul Malik kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Pihaknya tetap dalam pendiriannya agar pemerintah mau menaikan UMK pada buru sebesar 10 persen.
“Prinsipnya kami tetap menuntut upah naik 10 persen,” jelas dia.
Adakah Peluang UMK Cianjur Naik?
![](/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211124-WA0000.jpg)
Sementara itu Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Cianjur diketahui tidak akan naik, menurut hasil rapat Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (23/11/2021).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perlu memahami batas atas dan batas bawah dalam menentukan UMK.
“Di Cianjur sesuai data BPS melalui surat edaran menaker rata-rata konsumsi rumah tangganya Rp954 ribu. Kemudian dikali 2,8 persen rata-rata rumah tangga, lalu dibagi rumah tangga yang bekerja 1,3. Sehingga muncul batas atas Rp2,420.000 batas bawah kita Rp1,200.000,” ujarnya.