Berita

Tuntut UMK Naik, Buruh Cianjur Bakal Terus Demo

Sehingga ia mengatakan, tidak ada kemungkinan untuk menaikan UMK sebesar 10 atau 21 persen.

“Karena kita terhalangi regulasi, dalam PP Nomor 36 2021 pasal 4 bahwa pengupahan itu kebijakan program strategis nasional. Dalam UU nomor 23 tahun 2014 pasal 67 huruf F bahwa bupati/walikota harus melaksanakan peogram strategis nasional sesuai ketentuan,” ucap dia.

Apabila kepala daerah melaksanakan program strategis nasional tidak sesuai ketentuan, maka akan disanksi.

“Jadi bukan melanggar tapi bertentangan dengan ketentuan dan aturan yang ada. Sesuai ketentuan pasal 68, kepala daerah akan dikenai sanksi administrasi, kalau tidak dilakukan maka pemberhentian sementara,” ujar dia.

Maka dari itu, melihat regulasi dan formulasi yang ada, tidak ada peluang bagi Cianjur untuk menaikan UMK pada 2022 mendatang.

“Kalau lihat regulasi dan formulasi dari BPS melalui surat menaker itu memang tidak ada peluang untuk naik karena UMK 2021 senilai Rp2,699.000 itu melampaui batas atas kita,” tutup dia.(afs/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button