CIANJURUPDATE.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah, merespon surat dari dua lembar kertas berisi petisi tuntutan agar dirinya mundur dari jabatan.
Cecep menyatakan bahwa pernyataan sikap yang dibuat oleh para Kepala Dinas merupakan sebuah kebalikan dari tatanan administrasi yang berlaku.
“Secara administratif, yang berwenang mengevaluasi Kepala Dinas adalah Sekda. Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati untuk mengambil keputusan,” jelas Cecep, Senin (29/4/2024).
Baca Juga: Surat Tuntutan Agar Sekda Cianjur Mundur Buat Gempar, Apakah Akan Ada Penggantian
Menurutnya, dia tidak bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas. Secara kedinasan, dirinya bertanggung jawab kepada Bupati.
Cecep mempertanyakan dasar tuntutan agar dirinya mundur dari jabatan Sekda.
“Tidak ada alasan yang jelas mengapa saya harus mundur dari jabatan Sekda. Pernyataan sikap tertulis dari para Kepala OPD tersebut tidak formal,” tegasnya.
Cecep menegaskan bahwa mekanisme terbuka harus diterapkan untuk menyelesaikan permasalahan.
Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Asep Suherman Pastikan Program Pemprov Bisa Manfaat Bagi Rakyat
“Jika ada kesalahan, selama itu baik untuk pemerintah daerah, maka harus diperbaiki. Kesalahan atau ketidakcocokan dalam pembangunan daerah harus didiskusikan dalam rapat. Ada forum yang menaungi hal tersebut,” tutupnya.