Tuntutan Sekda Cianjur Terus Memanas, Inspektorat Akui Tanda Tangan Asli Bersama 22 OPD Lainnya

CIANJURUPDATE.COM – Polemik tuntutan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur Cecep Alamsyah untuk mundur dari jabatannya semakin meningkat.

Inspektorat Daerah mengonfirmasi keaslian tandatangan yang tercantum dalam dua surat yang disampaikan oleh 24 pejabat pemerintah daerah.

Tuntutan tersebut muncul sebagai respons terhadap ketidakselarasan antara Bupati Cianjur H Herman Suherman dan kepala perangkat daerah dengan Sekretaris Daerah.

Polemik ini pun menyusul pengunduran diri Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ayi Reza Adairobbi, dari jabatannya.

BACA JUGA: Bupati Cianjur Sakit Usai Sekda Dituntut Mundur, Mengaku Punya Beban Berat

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik yang menandatangani surat maupun yang tidak.

Hal itu dilakukan guna memastikan bahwa tindakan tersebut diambil atas kesadaran masing-masing individu tanpa adanya tekanan.

“Kami telah memanggil para kepala OPD yang terlibat, baik yang menandatangani surat maupun yang tidak, agar tidak terjadi persepsi bahwa tandatangan tersebut dilakukan secara paksa,” ungkap Endan pada Rabu (1/5/2024).

Endan menjelaskan, tuntutan yang tercantum dalam dua surat tersebut berasal dari kepala perangkat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA: Soal Tuntutan Mundur Sekda Cianjur, DPRD Akan Panggil Pejabat Terkait

Lebih lanjut, Endan menegaskan bahwa permasalahan ini tidak berkaitan dengan agenda politik seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), karena jadwal Pilkada masih cukup jauh.

“Saya tegaskan bahwa ini bukan soal Pilkada karena jadwalnya masih cukup lama. Pendaftaran baru akan dilakukan pada 27 Agustus, penetapan pada 22 September, dan pemungutan suara pada 27 November. Oleh karena itu, kita tidak boleh berspekulasi bahwa ini berkaitan dengan Pilkada atau tidak,” tegasnya.

Endan menambahkan bahwa jika dalam waktu tiga hari ke depan tidak ada penyelesaian, maka keputusan akhir tetap kembali kepada individu yang bersangkutan.

“Pada akhirnya, keputusan untuk mundur atau tidak tetap kembali kepada pribadi masing-masing,” ujarnya.

BACA JUGA: Demi Keharmonisan Birokrasi, Bupati Cianjur Minta Cecep Alamsyah Mundur Dari Jabatan Sekda

Dia juga menegaskan bahwa meskipun terjadi permasalahan di tingkat kepemimpinan, namun aktivitas pemerintahan di bawahnya tetap berjalan dengan lancar.

“Meskipun terjadi permasalahan di level kepemimpinan, namun aktivitas pemerintahan di bawahnya tetap berjalan dengan lancar. Ini seperti rumput sintetis, ketika satu bagian rusak, bagian lainnya tetap berfungsi dengan baik. Jadi, masalah ini sebatas pada tingkat kepala OPD saja,” pungkasnya.

Exit mobile version