Uhuy Inilah Besaran Gaji DPD RI Beserta Tunjangannya

CIANJURUPDATE.COM – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) adalah lembaga legislatif. Anggotanya perwakilan dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Anggota DPD biasanya disebut senator. Lalu berapa gaji senator ini? Berikut rinciannya:

Dilansir dari laman resmi DPD, DPD memiliki 3 fungsi yaitu sebagai legislasi, pengawasan dan penganggaran. Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat melalu pemilihan legislatif (pileg).

BACA JUGA: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Usulan Hak Angket DPR untuk Pemilu 2024?

Tugasnya meliputi pengajuan usul rancangan undang-undang, pembahasan rancangan undang-undang, pertimbangan atas rancangan undang-undang. Lalu pengawasan pelaksanaan UU, pemilihan anggota BPK, pemantauan serta evaluasi Raperda dan Perda dan penyusunan Prolegnas.

Untuk besaran Gaji DPD meliputi dari gaji pokok beserta tunjangan lainnya.

BACA JUGA: Bahas Isu Kecurangan Pemilu 2024, Buya Yahya: Hasilnya Jelek

1. Besaran Gaji Pokok
Dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2008 perihal Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, anggota DPD, Mantan Ketua, Wakil dan anggota, berikut besaran gaji pokok DPD RI beserta tunjangannya.

Ketua DPD: Rp 5.040.00

Wakil Ketua DPD: Rp 4.620.00

Anggota DPD: Rp 4.200.00

2. Besaran Tunjangan
Dilansir dari detik.com, anggota DPD mendapatkan tunjangan. Memiliki 3 jenis tunjangan meliputi tunjangan biaya perjalanan, tunjangan melekat, tunjangan lain. Berikut besaran gaji pokok DPD RI beserta tunjangannya.

Tunjangan Melekat
Tunjangan suami/istri: Rp 420.000 (10% dari gaji pokok)

Tunjangan anak: Rp 84.000 per anak dengan maksimal dua anak (2% dari gaji pokok)

Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa dengan maksimal empat jiwa

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan Lain
Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.00p

Tunjangan Biaya Perjalanan
Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.00 per hari

Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari

Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000 per hari

Uang representasi daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari

Bukan hanya itu, anggota DPD mendapatkan anggaran pemeliharaan rumah dinas serta perlengkapan rumah.

Exit mobile version