Pendidikan

Ujian Nasional (UN) 2020 Dibatalkan, US Dilakukan Online

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Ujian Nasional (UN) tahun 2020 resmi dibatalkan. Hal ini berlaku untuk satuan pendidikan jenjang SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat di Indonesia.

Pembatalan ini dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik di tengah pandemi Covid-19. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease.

Dalam masa darurat penyebaran Covid-19 ini, syarat penentu kelulusan bagi siswa dapat diambil dengan mengadakan ujian sekolah (US) 2020 yang dapat dilakukan secara daring atau online.

Namun pelaksanaan ujian sekolah (US) 2020 dilakukan dengan tidak mengumpulkan siswa secara fisik. Ujian dilakukan secara daring. Namun apabila sekolah tidak siap mengadakan US daring, ujian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

“Jadinya yang dilaksanakan masing-masing sekolah adalah US, dan US ini ada beberapa opsi yang kita berikan, tapi itu adalah haknya sekolah.” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, dalam konferensi video daring bersama media, Selasa (24/3/2020).

US tidak hanya mengacu pada ujian tertulis. Tetapi juga mencakup nilai rapor dan prestasi yang dimiliki siswa selama menempuh pendidikan.

Saat ini sekolah akan berperan sebagai penentu kelulusan siswa, melalui evaluasi yang telah dilakukan guru. Soal ujian pun akan dikeluarkan oleh para guru.

Nilai UN Tidak Dicantumkan

Ia menyebutkan para siswa akan tetap mendapatkan ijazah, meskipun tidak akan disertakan Nilai Ujian Nasional (UN) 2020 yang dibatalkan. Sekolah yang telah melaksanakan US dapat mencantumkan nilai US sebagai kelulusan siswa.

Bagi sekolah yang belum melaksanakan US ada beberapa ketentuan. Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, 5, dan 6 semester gasal). Sementara nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kelulusan SMP/sederajat atau SMA/sederajat juga ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Sementara itu untuk kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Kemudian nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Tidak Berdampak Pada Proses PPDB Tahun 2020

Kebijakan peniadaan UN ini tidak akan berdampak berdampak pada Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 yang tetap menggunakan sistem zonasi seperti tahun lalu.

“UN tahun ini adalah sekedar pemetaan dari segi pendidikan, bukan ada dampaknya kepada siswa, dan juga seleksi untuk PPDB juga tidak tergantung pada UN,” ujar Mendikbud.

Tetapi peniadaan UN tahun 2020 di tengah situasi darurat akan mengakibatkan tidak optimalnya pemetaan pendidikan.

PISA Akan Menjadi Tolok Ukur Kelulusan

Bagi SMK di 28 provinsi yang sudah melaksanakkan UN di tahun 2020 ini, hasil tersebut tidak cukup menjadi tolok ukur dan pemetaan bagi pemerintah.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button